Friday, October 14, 2011

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012

Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2012 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditetapkan di Jakarta, 13 Juli 2011. Penandatanganan SKB tersebut, ditetapkan di Kantor Kemenko Kesra Jakarta (13/07/2011) dan ditandatangani oleh Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimun Iskandar, serta Menteri Negara PAN dan RB EE Mangindaan.


SKB Tiga Menteri ini menetapkan hari libur nasional tahun 2012 sebanyak 14 hari, sedangkan jumlah cuti bersama sebanyak lima hari. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini disahkan dengan SKB Tiga Menteri yakni Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2011, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 04/MEN/VII/2011, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKB/03/M.PAN-RB/07/2011.

Penataan kembali hari libur dan pengaturan cuti bersama tahun 2012 menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja. Pelaksanaan cuti bersama ini mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, dan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga/perusahaan.

Namun demikian, pelaksanaan cuti bersama di kalangan lembaga/perusahaan diatur oleh lembaga atau perusahaan yang bersangkutan. Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan, bea cukai dan unit pelayanan lainnya yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai, karyawan, dan pekerja/buruh pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut hari libur nasional di tahun 2012:

A. Hari Libur Nasional Tahun 2012:

1) 1 Januari, Tahun Baru Masehi

2) 23 Januari, Tahun Baru Imlek 2563

3) 5 Februari, Maulid Nabi Muhammad SAW

4) 23 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1934

5) 6 April, Wafat Yesus Kristus

6) 6 Mei, Hari Raya Waisak Tahun 2556

7) 17 Mei, Kenaikan Yesus Kristus

8) 17 Juni, Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

9) 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI

10) 19-20 Agustus, Hari Raya Idul Fitri 1433 H

11) 26 Oktober, Hari Raya Idul Adha 1433 H

12) 15 November, Tahun Baru Hijriyah 1434

13) 25 Desember, Hari Raya Natal

B. Cuti Bersama Tahun 2012:

1) 18 Mei, Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

2) 21-22 Agustus, Cuti Bersama Idul Fitri 1-2 Syawal 1433 H

3) 16 November, Cuti Bersama Tahun Baru 1434 H

4) 24 Desember, Cuti Bersama Haru Raya Natal.


(source: www.menpan.go.id )


Jika ingin download Kalender 2012 J


No comments:

Post a Comment