Friday, October 14, 2011

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012

Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2012 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditetapkan di Jakarta, 13 Juli 2011. Penandatanganan SKB tersebut, ditetapkan di Kantor Kemenko Kesra Jakarta (13/07/2011) dan ditandatangani oleh Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimun Iskandar, serta Menteri Negara PAN dan RB EE Mangindaan.