Monday, December 24, 2012

Pengertian Dan Penjelasan Sejarah Dan Fungsi Bahasa Indonesia

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang 

      Sebagai bahasa untuk ratusan juta penduduk yang tersebar pada ratusan pulau dengan bahasa daerah yang jumlahnya juga ratusan, bahasa Indonesia menanggung beban tugas yang amat besar karena ia dituntut untuk tetap menjadi sarana komunikasi yang mantap dalam berbagai bidang kehidupan. Dalam konteks persataun bangsa yang tengah dan terus dilaksanakan oleh bangsa Indonesia, maka bahasa indonesia harus tetap mempertahankan dirinya sebagai sarana komunikasi yang efektif dan efisien tanpa kehilangan, apalagi mengorbankan keutuhan jati dirinya.

      Sehubungan dengan itu, dapat dikatakan juga bahwa masa depan bahasa Indonesia berkaitan erat dengan masa depan bangsa dan negara. Barangkali,  inilah yang dimaksud dengan ungkapan yang menyatakan, “bahasa menunjukkan bangsa” yang diwariskan oleh para pendahulu kita. Jika hal itu dihubungkan dengan bangsa Indonesia,  masalah bahasa Indonesia sekarang dan masa yang akan datang juga tergantung pada sikap bangsa Indonesia terhadap bahasa nasional tersebut. Bangsa Indonesia mempunyai tanggung jawab yang tidak ringan terhadap masalah pembinaan dan pengembangan bahasa di tanah air kita ini.

B. Tujuan

      Berdasarkan kerangka pemikiran seperti yang dipaparkan di atas, pada makalah ini akan dikemukakan beberapa hal yang diharapkan akan mengantarkan bangsa Indonesia ke arah kehidupan dan peradaban yang lebih maju, dan kita dapat memahami makna bahasa Indonesia baik dari sejarah dan fungsinya sebagai bahasa nasional.

BAB II

PEMBAHASAN

SEJARAH DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

A. Sejarah Bahasa Indonesia

      Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia yang sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar RI 1945, Pasal 36. Ia juga merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia sebagaimana disiratkan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Meski demikian, ia hanya sebagian kecil dari penduduk Indonesia yang benar-benar menggunakannya sebagai bahasa ibu karena dalam percakapan sehari-hari yang tidak resmi masyarakat Indonesia lebih suka menggunakan bahasa daerahnya masing-masing sebagai bahasa ibu seperti bahasa Melayu pasar, bahasa Jawa, bahasa Sunda, dll. Untuk sebagian besar lainnya bahasa Indonesia adalah bahasa kedua dan untuk taraf resmi bahasa Indonesia adalah bahasa pertama. Bahasa Indonesia ialah sebuah dialek bahasa Melayu yang menjadi bahasa resmi Republik Indonesia Kata “Indonesia” berasal dari dua kata bahasa Yunani, yaitu Indos yang berarti “India” dan nesos yang berarti “pulau”. Jadi kata Indonesia berarti kepulauan India, atau kepulauan yang berada di wilayah India

      Bahasa Indonesia diresmikan pada kemerdekaan Indonesia, pada tahun 1945. Bahasa Indonesia merupakan bahasa dinamis yang hingga sekarang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan, maupun penyerapan dari bahasa daerah dan asing. Bahasa Indonesia adalah dialek baku dari bahasa Melayu yang pokoknya dari bahasa Melayu Riau sebagaimana diungkapkan oleh Ki Hajar Dewantara dalam Kongres Bahasa Indonesia I tahun 1939 di Solo, Jawa Tengah, “jang dinamakan ‘Bahasa Indonesia’ jaitoe bahasa Melajoe jang soenggoehpoen pokoknja berasal dari ‘Melajoe Riaoe’, akan tetapi jang soedah ditambah, dioebah ataoe dikoerangi menoeroet keperloean zaman dan alam baharoe, hingga bahasa itoe laloe moedah dipakai oleh rakjat di seloeroeh Indonesia; pembaharoean bahasa Melajoe hingga menjadi bahasa Indonesia itoe haroes dilakoekan oleh kaoem ahli jang beralam baharoe, ialah alam kebangsaan Indonesia”. atau sebagaimana diungkapkan dalam Kongres Bahasa Indonesia II 1954 di Medan, Sumatra Utara, “…bahwa asal bahasa Indonesia ialah bahasa Melaju. Dasar bahasa Indonesia ialah bahasa Melaju jang disesuaikan dengan pertumbuhannja dalam masjarakat Indonesia”.

      Secara sejarah, bahasa Indonesia merupakan salah satu dialek temporal dari bahasa Melayu yang struktur maupun khazanahnya sebagian besar masih sama atau mirip dengan dialek-dialek temporal terdahulu seperti bahasa Melayu Klasik dan bahasa Melayu Kuno. Secara sosiologis, bolehlah kita katakan bahwa bahasa Indonesia baru dianggap “lahir” atau diterima keberadaannya pada tanggal 28 Oktober 1928. Secara yuridis, baru tanggal 18 Agustus 1945 bahasa Indonesia secara resmi diakui keberadaannya.

      Fonologi dan tata bahasa dari bahasa Indonesia cukuplah mudah. Dasar-dasar yang penting untuk komunikasi dasar dapat dipelajari hanya dalam kurun waktu beberapa minggu. Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang digunakan sebagai penghantar pendidikan di perguruan-perguruan di Indonesia.
      Bahasa Melayu di Indonesia kemudian digunakan sebagai lingua franca (bahasa pergaulan), namun pada waktu itu belum banyak yang menggunakannya sebagai bahasa ibu. Biasanya masih digunakan bahasa daerah (yang jumlahnya bisa sampai sebanyak 360).

      Awal penciptaan Bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa bermula dari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Di sana, pada Kongres Nasional kedua di Jakarta, dicanangkanlah penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa untuk negara Indonesia pascakemerdekaan. Soekarno tidak memilih bahasanya sendiri, Jawa (yang sebenarnya juga bahasa mayoritas pada saat itu), namun beliau memilih Bahasa Indonesia yang beliau dasarkan dari Bahasa Melayu yang dituturkan di Riau.

      Bahasa Melayu Riau dipilih sebagai bahasa persatuan Negara Republik Indonesia atas beberapa pertimbangan sebagai berikut:

      Jika bahasa Jawa digunakan, suku-suku bangsa atau puak lain di Republik Indonesia akan merasa dijajah oleh suku Jawa yang merupakan puak (golongan) mayoritas di Republik Indonesia.

      Bahasa Jawa jauh lebih sukar dipelajari dibandingkan dengan bahasa Melayu Riau. Ada tingkatan bahasa halus, biasa, dan kasar yang dipergunakan untuk orang yang berbeda dari segi usia, derajat, ataupun pangkat. Bila pengguna kurang memahami budaya Jawa, ia dapat menimbulkan kesan negatif yang lebih besar.

      Bahasa Melayu Riau yang dipilih, dan bukan Bahasa Melayu Pontianak, atau Banjarmasin, atau Samarinda, atau Maluku, atau Jakarta (Betawi), ataupun Kutai, dengan pertimbangan pertama suku Melayu berasal dari Riau, Sultan Malaka yang terakhirpun lari ke Riau selepas Malaka direbut oleh Portugis. Kedua, ia sebagai lingua franca, Bahasa Melayu Riau yang paling sedikit terkena pengaruh misalnya dari bahasa Tionghoa Hokkien, Tio Ciu, Ke, ataupun dari bahasa lainnya.

      Pengguna bahasa Melayu bukan hanya terbatas di Republik Indonesia. Pada tahun 1945, pengguna bahasa Melayu selain Republik Indonesia masih dijajah Inggris. Malaysia, Brunei, dan Singapura masih dijajah Inggris. Pada saat itu, dengan menggunakan bahasa Melayu sebagai bahasa persatuan, diharapkan di negara-negara kawasan seperti Malaysia, Brunei, dan Singapura bisa ditumbuhkan semangat patriotik dan nasionalisme negara-negara jiran di Asia Tenggara.

      Dengan memilih Bahasa Melayu Riau, para pejuang kemerdekaan bersatu lagi seperti pada masa Islam berkembang di Indonesia, namun kali ini dengan tujuan persatuan dan kebangsaan.Bahasa Indonesia yang sudah dipilih ini kemudian distandardisasi (dibakukan) lagi dengan nahu (tata bahasa), dan kamus baku juga diciptakan. Hal ini sudah dilakukan pada zaman Penjajahan Jepang.

B. Fungsi Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting yang tercantum didalam :

1. Ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 dengan bunyi, “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”.

2. Undang- Undang Dasar RI 1945 Bab XV (Bendera, Bahasa, dan lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan) Pasal 36 menyatakan bahwa “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”.

Maka kedudukan bahasa Indonesia sebagai :

1. Bahasa Nasional

      Kedudukannya berada diatas bahasa- bahasa daerah. Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25-28 Februari 1975 menegaskan bahwa dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai :

a. Lambang kebanggaan Nasional.

      Sebagai lambang kebanggaan Nasional bahasa Indonesia memancarkan nilai- nilai sosial budaya luhur bangsa Indonesia. Dengan keluhuran nilai yang dicerminkan bangsa Indonesia, kita harus bangga, menjunjung dan mempertahankannya. Sebagai realisasi kebanggaan terhadap bahasa Indonesia, harus memakainya tanpa ada rasa rendah diri, malu, dan acuh tak acuh. Kita harus bangga memakainya dengan memelihara dan mengembangkannya.

b. Lambang Identitas Nasional.

      Sebagai lambang identitas nasional, bahasa Indonesia merupakan lambang bangsa Indonesia. Berarti bahasa Indonesia akan dapat mengetahui identitas seseorang, yaitu sifat, tingkah laku, dan watak sebagai bangsa Indonesia. Kita harus menjaganya jangan sampai ciri kepribadian kita tidak tercermin di dalamnya. Jangan sampai bahasa Indonesia tidak menunjukkan gambaran bangsa Indonesia yang sebenarnya.

c. Alat pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda-beda latar belakang sosial budaya dan bahasanya.

      Dengan fungsi ini memungkinkan masyarakat Indonesia yang beragam latar belakang sosial budaya dan berbeda-beda bahasanya dapat menyatu dan bersatu dalam kebangsaan, cita-cita, dan rasa nasib yang sama. Dengan bahasa Indonesia, bangsa Indonesia merasa aman dan serasi hidupnya, karena mereka tidak merasa bersaing dan tidak merasa lagi ‘dijajah’ oleh masyarakat suku lain. Karena dengan adanya kenyataan bahwa dengan menggunakan bahasa Indonesia, identitas suku dan nilai-nilai sosial budaya daerah masih tercermin dalam bahasa daerah masing-masing. Kedudukan dan fungsi bahasa daerah masih tegar dan tidak bergoyah sedikit pun. Bahkan, bahasa daerah diharapkan dapat memperkaya khazanah bahasa Indonesia.

d. Alat penghubung antarbudaya antardaerah.

      Manfaat bahasa Indonesia dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan bahasa Indonesia seseorang dapat saling berhubungan untuk segala aspek kehidupan. Bagi pemerintah, segala kebijakan dan strategi yang berhubungan dengan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan kemanan mudah diinformasikan kepada warga. Apabila arus informasi antarmanusia meningkat berarti akan mempercepat peningkatan pengetahuan seseorang. Apabila pengetahuan seseorang meningkat berarti tujuan pembangunan akan cepat tercapai.

2. Bahasa Negara (Bahasa resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia)

      Dalam Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25 s.d. 28 Februari 1975 dikemukakan bahwa di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia befungsi sebagai :

a. Bahasa resmi kenegaraan.

      Bukti bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan adalah digunakannya bahasa Indonesia dalam naskah proklamasi kemerdekaan RI 1945. Mulai saat itu bahasa Indonesia digunakan dalam segala upacara, peristiwa serta kegiatan kenegaraan.

b. Bahasa pengantar resmi dilembaga-lembaga pendidikan.

      Bahasa Indonesia dipakai sebagai bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi. Untuk memperlancar kegiatan belajar mengajar, materi pelajaran ynag berbentuk media cetak hendaknya juga berbahasa Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan menerjemahkan buku-buku yang berbahasa asing. Apabila hal ini dilakukan, sangat membantu peningkatan perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan teknolologi (iptek).

c. Bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah.

      Bahasa Indonesia dipakai dalam hubungan antarbadan pemerintah dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Sehubungan dengan itu hendaknya diadakan penyeragaman sistem administrasi dan mutu media komunikasi massa. Tujuan penyeragaman dan peningkatan mutu tersebut agar isi atau pesan yang disampaikan dapat dengan cepat dan tepat diterima oleh masyarakat.

d. Bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.

      Kebudayaan nasional yang beragam yang berasal dari masyarakat Indonesia yang beragam pula. Dalam penyebarluasan ilmu dan teknologi modern agar jangkauan pemakaiannya lebih luas, penyebaran ilmu dan teknologi, baik melalui buku-buku pelajaran, buku-buku populer, majalah-majalah ilmiah maupun media cetak lain, hendaknya menggunakan bahasa Indonesia.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

      Keberhasilan upaya membahasaindonesiakan seluruh bangsa Indonesia akan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang berarti memantapkan pula jati diri bangsa. Seberapa jauh pandangan dan harapan yang telah dikemukakan di atas, sehubungan dengan sumbangan bahasa Indonesia dalam pesatuan dan jati diri bangsa, hal itu akan terpulang pada masyarakat penggunanya secara keseluruhan. Sementara itu, yang perlu ditambahkan pada bagian akhir makalah ini ialah bahwa upaya apa pun yang dilakukan dalam rangka pembinaan dan pengembangan bahasa haruslah didasarkan pada perencanaan bahasa yang telah digariskan secara nasional.

      Sebagai akibat dari begitu kompleksnya jaringan masalah kebahasaan di Indonesia karena adanya persentuhan antara bahasa Indonesia dan bahasa daerah pada satu pihak, dan antara bahasa Indonesia dan bahasa asing pada pihak yang lain, ditambah pula dengan tuntutan agar bahasa Indonesia menjadi sarana komunikasi yang efektif dan efisien dalam berbagai bidang kehidupan, maka perencanaan bahasa itu tidak semata-mata didasarkan pada eksistensi bahasa Indonesia sebagai sistem fonologi, gramatikal, dan semantis, tetapi juga harus mempertimbangkan faktor-faktor nonkebahasaan seperti politik, pendidikan, iptek, kebudayaan, dan ekonomi.

B. Saran

      Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yg menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yg ada hubungannya dengan judul makalah ini.

      Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah pada kesempatan kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca pada umumnya.

DAFTAR PUSTAKA

Finoza, Lamuddin.2008.Komposisi Bahasa Indonesia Untuk Mahasiswa NonJurusan Bahasa.Jakarta : Diksi Insan Mulia.

http://www.scribd.com/doc/94160687/Sejarah-Bahasa-Indonesia


Pengertian Dan Penjelasan Pengantar Pendidikan


1.      HAKIKAT MANUSIA DAN PENGEMBANGANNYA 

Hakikat Manusia
Sasaran pendidikan adalah manusia. Pendidikan bermaksud membantu peserta didik untuk menumbuhkembangkan potensi-potensi kemanusiaannya. Sifat hakikat dapat ditumbuh kembangkan secara selaras dan berimbang sehingga menjadi manusia yang utuh, manusia berpendidikan manusia pancasila
Wujud sifat hakikat manusia mencakup:
-          kemampuan menyadari diri,
-          kemampuan bereksistensi,
-          pemilikan kata hati,
-          moral,
-          kemampuan bertanggung jawab,
-          rasa kebebasan (kemerdekaan),
-          kesediaan melaksanakan kewajiban dan menyadari hak,
-          kemampuan menghayati kebahagiaan.
Sedangkan dimensi-dimensinya meliputi:
-          keindividualan,
-          kesosialan,
-          kesusilaan, dan
-          keberagamaan.
Sifat hakikat manusia dan segenap dimensinya hanya dimiliki manusia dan tidak terdapat pada hewan. Ciri-ciri yang khas tersebut membedakan secara prinsipil hewan dan manusia. 

Pengembangan  Manusia
Meskipun pendidikan itu pada dasarnya baik tetapi dalam pelaksanaanya mungkin saja bisa terjadi kesalahan-kesalahannya yang lazimnya di sebut salah didik.
Tingkat keutuhan perkembangan dimensi hakikat manusia ditentukan oleh dua factor, yaitu kulaitas dimensi hakikat manusia itu sendiri dan kualitas pendidikan yang disediakan untuk memberikan pelayanan atas perkembangannya.
Pengembangan yang tidak utuh berakibat terbentuknya kepribadian yang pincang dan tidak mantap. Pengembangan semacam ini merupakan pengembangan yang patologis (tidak normal).

2.      PENGERTIAN PENDIDIKAN
Pengertian pendidikan dapat dilihat dari beberapa segi, yaitu:
a.       Pendidikan sebagai proses transformasi budaya; pendidikan diartikan sebagai kegiatan pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi lain.
b.      Pendidikan sebagai proses pembentukan pribadi; pendidikan diartikan sebagai suatu kegiatan yang sistematis dan sistemik terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik.
c.       Pendidikan sebagai proses penyiapan warga negara; pendidikan diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik.
d.      Pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja; pendidikan diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki bekal dasar untuk bekerja.
Adapun tujuan pendidikan adalah memuat gambaran tentang nilai-nilai yang baik, luhur, pantas, benar, dan indah untuk kehidupan. Karena itu tujuan pendidikan memiliki dua fungsi yaitu memberikan arah kepada segenap kegiatan pendidikan dan merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh segenap kegiatan pendidikan.
3.      UNSUR – UNSUR PENDIDIKAN

Proses pendidikan melibatkan beberapa unsur yaitu:
-          Anak didik
Pihak yang menjadi obyek utama pendidikan
-          Pendidik                     
Pihak yang menjadi subyek dari pelaksanaan pendidikan
-          Interaksi
Interaksi antara peserta didik dengan pendidik (interaksi edukatif)
-          Tujuan
Ke arah mana bimbingan ditujukan
-          Materi
Bahan atau pengalaman belajar yang disusun menjadi kurikulum

-          Alat Dan Metode
Cara yang digunakan dalam bimbingan atau Tindakan yang menjadi kelangsungan mendidik
-          Lingkungan
Keadaan yang berbengaruh terhadap hasil pendidikan atau Tempat dimana peristiwa bimbingan berlangsung.

4.      LANDASAN DAN ASAS-ASAS PENDIDIKAN SERTA PENERAPANNYA
Landasan pendidikan mencakup:
1.      Landasan filosofis, yaitu landasan yang berdasarkan atau bersifat filsafat (falsafat, falsafah).
2.      Landasan sosiologis, yaitu memandang kegiatan pendidikan sebagai proses interaksi antara dua individu.
3.      Landasan kultural, yaitu memandang pendidikan selalu terkait dengan manusia, sedang setiap manusia selalu menjadi anggota masyarakat dan pendukung kebudayaan tertentu.
4.      Landasan Psikologis, yaitu memandang pendidikan selalu melibatkan aspek kejiwaan manusia.
5.      Landasan ilmiah dan teknologis, yaitu memandang iptek menjadi bagian utama dalam isi pengajaran; dengan kata lain, pendidikan berperan sangat penting dalam pewarisan dan pengembangan iptek.
Asas-asas pokok pendidikan meliputi:
1.      Asas Tut Wuri Handayani. Asas ini dilengkapi  dengan dua semboyan, yaitu:
    Ing ngarsa sung tulada (jika di depan, menjadi contoh),
    Ing madya mangun karsa (jika di tengah-tengah, membangkitkan kehendak, hasrat atau motivasi),
    Sedangkan Tut Wuri Handayani sendiri berarti jika di belakang, mengikuti dengan awas.
2.      Asas belajar sepanjang hayat, meliputi:
    Dimensi vertikal, yakni kurikulum sekolah meliputi keterkaitan dan kesinambungan antar tingkatan persekolahan, dan keterkaitan dengan kehidupan peserta didik di masa depan.
    Dimensi horizontal, yakni kurikulum sekolah meliputi keterkaitan antara pengalaman belajar di sekolah dengan pengalaman di luar sekolah.
3.            Asas kemandirian dalam belajar.
Kemandirian dalam belajar diartikan sebagai aktifitas belajar yang berlangsung lebih didorong oleh kemauan sendiri, pilihan sendiri, dan tanggung jawab sendiri dari pembelajaran.
Maka belajar mandiri dapat diartikan sebagai usaha individu untuk melakukan kegiatan belajar secara sendirian maupun dengan bantuan orang lain berdasarkan motivasinya sendiri untuk menguasai suatu materi atau kompetensi tertentu sehingga dapat digunakannya untuk memecahkan masalah yang dijumpainya didunia nyata

5.      PERKIRAAN DAN ANTISIPASI TERHADAP MASA DEPAN
Perkiraan masyarakat masa depan dapat terlihat pada karakteristik berikut:
1.      Kecenderungan globalisasi yang semakin kuat
2.      Perkembangan iptek yang makin cepat
3.      Perkembangan arus informasi yang semakin padat dan cepat
4.      Kebutuhan/tuntutan peningkatan layanan profesional dalam berbagai kehidupan manusia.
Upaya pendidikan dalam mengantisipasi masa depan:
a.       Perubahan nilai dan sikap
b.      Pengembangan kebudayaan
c.       Pengembangan sarana pendidikan

Pengertian Dan Penjelasan Pelapisan Sosial

STRATIFIKASI SOSIAL
Stratifikasi sosial (Social Stratification) berasal dari kata “stratum” (tunggal) dan“strata” (jamak) yang berarti berlapis-lapis. Dalam Sosiologi, stratifikasi sosial dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat.
Beberapa definisi stratifikasi sosial :
a. Pitirim A. Sorokin: Mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarki).
b. Max Weber: Mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hierarki menurut dimensi kekuasaan, previllege dan prestise.
c. Cuber: Mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai suatu pola yang ditempatkan di atas kategori dari hak-hak yang berbeda.
Pengelompokan secara vertikal Berdasarkan posisi, status, kelebihan yang dimiliki, sesuatu yang dihargai.Distribusi hak dan wewenang Kriteria ekonomi, pendidikan, kekuasaan, kehormatan
Sebab-Sebab Terjadinya Stratifikasi Sosial
Setiap masyarakat mempunyai sesuatu yang dihargai, bisa berupa kepandaian, kekayaan, kekuasaan, profesi, keaslian keanggotaan masyarakat dan sebagainya. Selama manusia membeda-bedakan penghargaan terhadap sesuatu yang dimiliki tersebut, pasti akan menimbulkan lapisan-lapisan dalam masyarakat. Semakin banyak kepemilikan, kecakapan masyarakat/seseorang terhadap sesuatu yang dihargai, semakin tinggi kedudukan atau lapisannya. Sebaliknya bagi mereka yang hanya mempunyai sedikit atau bahkan tidak memiliki sama sekali, maka mereka mempunyai kedudukan dan lapisan yang rendah.
Seseorang yang mempunyai tugas sebagai pejabat/ketua atau pemimpin pasti menempati lapisan yang tinggi daripada sebagai anggota masyarakat yang tidak mempunyai tugas apa-apa. Karena penghargaan terhadap jasa atau pengabdiannya seseorang bisa pula ditempatkan pada posisi yang tinggi, misalnya pahlawan, pelopor, penemu, dan sebagainya. Dapat juga karena keahlian dan ketrampilan seseorang dalam pekerjaan tertentu dia menduduki posisi tinggi jika dibandingkan dengan pekerja yang tidak mempunyai ketrampilan apapun.
Proses Terjadinya Stratifikasi Sosial
Stratifikasi sosial terjadi melalui proses sebagai berikut:
a. Terjadinya secara otomatis, karena faktor-faktor yang dibawa individu sejak lahir. Misalnya, kepandaian, usia, jenis kelamin, keturunan, sifat keaslian keanggotaan seseorang dalam masyarakat.
b. Terjadi dengan sengaja untuk tujuan bersama dilakukan dalam pembagian kekuasaan dan wewenang yang resmi dalam organisasi-organisasi formal, seperti : pemerintahan, partai politik, perusahaan, perkumpulan, angkatan bersenjata.
Kriteria Dasar Penentu Stratifikasi Sosial
Kriteria atau ukuran yang umumnya digunakan untuk mengelompokkan para anggota masyarakat ke dalam suatu lapisan tertentu adalah sebagai berikut :
a. Kekayaan
Kekayaan atau sering juga disebut ukuran ekonomi. Orang yang memiliki harta benda berlimpah (kaya) akan lebih dihargai dan dihormati daripada orang yang miskin.
b. Kekuasaan
Kekuasaan dipengaruhi oleh kedudukan atau posisi seseorang dalam masyarakat. Seorang yang memiliki kekuasaan dan wewenang besar akan menempati lapisan sosial atas, sebaliknya orang yang tidak mempunyai kekuasaan berada di lapisan bawah.
c. Keturunan
Ukuran keturunan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Keturunan yang dimaksud adalah keturunan berdasarkan golongan kebangsawanan atau kehormatan. Kaum bangsawan akan menempati lapisan atas seperti gelar :
- Andi di masyarakat Bugis, Raden di masyarakat Jawa, Tengku di masyarakat Aceh, dsb.
d. Kepandaian/penguasaan ilmu pengetahuan
Seseorang yang berpendidikan tinggi dan meraih gelar kesarjanaan atau yang memiliki keahlian/profesional dipandang berkedudukan lebih tinggi, jika dibandingkan orang berpendidikan rendah. Status seseorang juga ditentukan dalam penguasaan pengetahuan lain, misalnya pengetahuan agama, ketrampilan khusus, kesaktian, dsb.
Sifat Stratifikasi Sosial
Menurut Soerjono Soekanto, dilihat dari sifatnya pelapisan sosial dibedak menjadi sistem pelapisan sosial tertutup, sistem pelapisan sosial terbuka, dan sistem pelapisan sosial campuran.
a. Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed Social Stratification)
Stratifikasi ini adalah stratifikasi dimana anggota dari setiap strata sulit mengadakan mobilitas vertikal. Walaupun ada mobilitas tetapi sangat terbatas pada mobilitas horisontal saja.
Contoh:
- Sistem kasta. Kaum Sudra tidak bisa pindah posisi naik di lapisan Brahmana.
- Rasialis. Kulit hitam (negro) yang dianggap di posisi rendah tidak bisa pindah kedudukan di posisi kulit putih.
- Feodal. Kaum buruh tidak bisa pindah ke posisi juragan/majikan.
b. Stratifikasi Sosial Terbuka (Opened Social Stratification)
Stratifikasi ini bersifatdinamis karenamobilitasnya sangatbesar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal.
Contoh:
- Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
- Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperolehpendidikan asal ada niat dan usaha.
c. Stratifikasi Sosial Campuran
Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya,seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
Fungsi Stratifikasi Sosial
Stratifikasi sosial dapat berfungsi sebagai berikut :
a. Distribusi hak-hak istimewa yang obyektif, seperti menentukan penghasilan,tingkat kekayaan, keselamatan dan wewenang pada jabatan/pangkat/ kedudukan seseorang.
b. Sistem pertanggaan (tingkatan) pada strata yang diciptakan masyarakat yang menyangkut prestise dan penghargaan, misalnya pada seseorang yangmenerima anugerah penghargaan/ gelar/ kebangsawanan, dan sebagainya.
c. Kriteria sistem pertentangan, yaitu apakah didapat melalui kualitas pribadi,keanggotaan kelompok, kerabat tertentu, kepemilikan, wewenang atau kekuasaan.
d. Penentu lambang-lambang (simbol status) atau kedudukan, seperti tingkah\ laku, cara berpakaian dan bentuk rumah.
e. Tingkat mudah tidaknya bertukar kedudukan.
f. Alat solidaritas diantara individu-individu atau kelompok yang menduduki sistem sosial yang sama dalam masyarakat.
PERSAMAAN DERAJAT
Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakanmakhluk yang satu dengan makhluk yang lain.
Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekalicipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia.
Pengertian persamaan Harkat, Derajat, dan Martabat Manusia.
Harkat berarti derajat, taraf, mutu, atau nilai. Derajat berarti tingkatan atau martabat, sedangkan martabat sendiri dapat diartikan sebagai tingkatan harkat kemanusiaan atau harga diri.
Harkat, derajat dan martabat memiliki pengertian yang sama, yakni menunjuk pada tingkatan harkat kemanusiaan atau harga diri manusia. Pada dasarnya setiap manusia memiliki harkat, derajat dan martabat yang sama, yaitu sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki unsur jasmani dan rohani yang dikaruniai potensi pikir, rasa dan cipta.
Cipta: (pikiran atau akal) kemampuan pikiran untuk mengadakan sesuatu yg baru; angan-angan yg kreatif.
Rasa: (perasaan) tanggapan hati thd sesuatu, pendapat (pertimbangan) mengenai baik atau buruk, salah atau benar
Karsa : (niat/kemauan) daya (kekuatan) jiwa yg mendorong makhluk hidup untuk berkehendak
Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusiasebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi.Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harusmengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikapini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalamlingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat.Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhlukpribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial).
Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat :
1.Landaasan Ideal :  Pancasila
2.Landasan Konstitusional : UUD 1945 yakni :
a. Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
b.Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps.30,ps.31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
3.Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN